Jawaban Yang dimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu. *ada pilihan abc nya ga?
Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Riqabatau yang biasanya dikatakan sebagai hamba sahaya adalah umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan sebagai budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Vay Tiền Nhanh. Sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Dana zakat memiliki fungsi yang banyak bagi pembangunan Islam dan tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Untuk itu, kita perlu kembali pada aturan dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 61, Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah 60 Agar tidak salah dalam menyalurkan zakat, maka inilah penjelasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat, sesuai yang telah disebut dalam ayat tersebut. Secara pengertian, fakir adalah golongan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, bahkan harta kekayaan. Hidupnya dalam kondisi yang sulit untuk membiayai dirinya sendiri. Oleh sebab itu orang yang fakir termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut Buya Hamka, Fakir bermakna “membungkuk tulang punggung”, sebuah sebutan untuk seseorang yang telah bungkuk karena memikul beban kehidupan. Apabila ada seseorang yang masih segar fisiknya, tidak bekerja atau berpenghasilan karena malas dan tidak mau berusaha, maka tidak dimasukkan dalam golongan fakir. Zakat dapat membantu golongan fakir untuk meningkatkan ekonomi. Selain Fakir, adapun orang-orang yang masuk ke dalam golongan miskin. Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan mereka, tidak malas, namun penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang masuk ke dalam golongan miskin, sudah berusaha semaksimal yang mereka lakukan, namun tidak ada perubahan dalam hidupnya. Zakat dapat membantu golongan miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka. Baca Juga Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam Golongan Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang. Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal. Bukan karena utang konsumtif berbelana berlebihan. Contohnya misal, ada seorang anak yang ijazahnya ditahan karena memiliki utang bayaran ke pihak sekolah. Selain utang pribadi, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan masyarakat juga berhak menerima zakat. Contohnya seseorang memperbaiki jalanan yang berlubang, namun ternyata dana yang dimilikinya kurang, dan dia berutang. Dia berhak untuk menerima zakat. Riqab atau hamba sahaya, adalah golongan yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu untuk membuat hamba sahaya merdeka. Di zaman sekarang, riqab atau hamba sahaya mungkin sudah jarang terjadi, namun jika ada tentu saja dana zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kedzaliman. Seorang muslim mualaf memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mualaf yang kesulitan secara ekonomi. Selain itu, zakat dapat menjadi tali silaturahmi untuk mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, mengerahkan waktu dan tenaganya sebagian besar untuk menyiarkan agama Allah. Maka mereka berhak untuk menerima dana zakat. Di zaman sekarang, fisabilillah bisa berarti seorang Da’I yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam, dan misi-misi kemanusiaan dalam bingkai keislaman. Sabil Musafir Ada pula orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, kemudian mereka kehabisan biaya dalam perjalanan, berhak untuk menerima zakat. Orang-orang ibnu sabil ini tentu saja mereka yang mengadakan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang mudhorot atau diharamkan oleh Allah. Mereka adalah golongan Ibnu Sabil. Zakat Zakat dapat tersalurkan dengan baik apabila ada sistem pengelolaan yang tepat. Golongan Amil adalah orang-orang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk mengumpulkan, mengelolanya, serta mendistribusikan zakat. Amil zakat di masa kini juga perlu bekerja secara profesional, mengingat pengelolan zakat di zaman sekarang sudah sangat kompleks menghadapi berbagai permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Amil berhak untuk menerima dana zakat. Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam. Hendaknya kita senantiasa memperhatikan kemana zakat kita disalurkan agar tidak salah sasaran. Untuk mempermudah penyaluran zakat pada mustahik penerima zakat secara tepat, sahabat dapat menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa, sebagai salah satu lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat di Indonesia. Salurkan zakat sahabat, untuk mustahik yang tepat dan membutuhkan.
PADA jaman jahiliyah, perbudakan masih terjadi. Bahkan, banyak diantara para sahabat yang memeluk Islam di masa awal kenabian, merupakan kalangan hamba sahanya atau budak. Selama hidup, Nabi Muhammad pun memiliki beberapa orang hamba sahaya. Ada yang perempuan dan laki-laki. Jumlah budak laki-lakinya lebih banyak daripada budak perempuan. Siapa saja mereka? BACA JUGA Asal Usul Perbudakan di Dunia Dijelaskan dalam buku Kelengkapan Tarikh Rasulullah oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, para budak perempuan Rasulullah adalah Salma ibunda Rafi’, Maimunah binti Sa’ad, Khadhrah, Radhwa, Ruzainah, Ummu Dhumairah, Maimunah binti Abu Usaib, Mariyah, dan Raihanah. Sedangkan para budak laki-laki Rasulullah, ada di antaranya Zaid bin Haritsah bin Syarahil yang kemudian menjadi anak angkat kesayangan Rasulullah. Setelah dimerdekakan, Zaid dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy hingga mereka bercerai, lantas Zaid pun dinikahkan dengan Ummu Aiman. Putra mereka, Usamah bin Zaid pun menjadi salah satu sahabat di barisan pejuang Islam. Sementara itu, beberapa budak laki-laki lainnya adalah Aslam, Abu Rafi’, Tsauban, Abu Kabsyah, Sulaim, Syuqran yang kemudian diberi nama Saleh, Rabah Nubi, Yasar Nubi, Mid’am, dan Kirkirah Nubi. Kirkirah bertugas sebagai pengiring perjalanan Nabi. Dia juga yang mengendalikan kendaraan Nabi saat perang Khaibar. Dalam kitab Shahih al-Bukhari disebutkan, Kirkirah menyembunyikan harta pampasan perang sebelum dibagi lantas ia terbunuh dalam perang itu. Rasulullah bersabda, “Ia masuk neraka.” Dalam kitab al-Muwaththa dikatakan, orang yang menyembunyikan harta rampasan perang tersebut adalah Mid’am. Baik Mid’am atau Kirkirah mereka terbunuh dalam perang Khaibar. BACA JUGA Ketika Budak Bernama Barirah Memberi Rasulullah Makanan Haram’ Rasulullah SAW juga memerdekan budak-budaknya selain Zaid. Dalam kitab al-Jami’, at-Tirmidzi menyebutkan hadits dari jalur Abu Umamah dan lainnya, Rasulullah bersabda “Siapa saja yang memerdekakan seorang budak Muslim, maka ia budak Muslim itu menjadi penyebab kebebasannya dari neraka, setiap anggota badan budak yang dibebaskan itu menjadi penebus dosa atau anggota badan orang yang memerdekakannya. Siapa saja yang memerdekakan dua budak perempuan Muslimah, maka dua budak yang dibebaskan itu menjadi penyebab kebebasannya dari api neraka. Setiap dua anggota badan dari kedua budak perempuan itu menjadi penebus dosa satu anggota badan orang yang memerdekakan.” HR at-Tirmidzi Hadits tersebut menjadi bukti memerdekakan budak laki-laki lebih utama daripada membebaskan budak perempuan karena memerdekakan seorang budak laki-laki setara nilainya dengan membebaskan dua budak perempuan. Yang jelas, secara umum, Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk membebaskan budak. []
Ilustrasi alquran Foto ShutterstockHamba sahaya adalah sebutan bagi budak yang mengabdikan dirinya kepada tuan atau majikan. Dalam Islam, hamba sahaya masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zaman dahulu, perlakuan bangsa-bangsa dunia terhadap hamba sahaya sangat semena-mena. Namun, Islam tidak demikian. Islam memperlakukan hamba sahaya dengan sangat buku Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir 2015, hamba sahaya tidak dibiarkan lapar, dipukul, diberi pekerjaan yang berat, dan disiksa dengan seenaknya. Umat Islam tidak menempatkan hamba sahaya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka sisi lain, Islam justru memerintahkan kaum Muslimin untuk berbuat baik kepada hamba sahaya. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hamba sahaya selengkapnya yang bisa Anda Hamba SahayaHamba sahaya diperlakukan dengan penuh kehormatan dan kemuliaan dalam Islam. Umat Muslim dilarang untuk melakukan pemukulan, pembunuhan, penghinaan, serta pelecehan terhadap hamba berdoa. Foto Billion Photos/ShutterstockDalam Surat An-nisa ayat 36, Allah SWT berfirman yang artinya “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.”Selain memperlakukan hamba sahaya dengan baik, umat Muslim juga diperintahkan untuk memerdekakannya. Dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i karya Abu Syuja' Al-Ashfani 2022, maksud dari memerdekakan di sini adalah menghilangkan status kepemilikan dari orang lain dan membebaskan hal ini harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT. Anjuran memerdekakan hamba sahaya ini banyak disinggung dalam Alquran dan hadits, salah satunya firman Allah dalam Surat Al-Balad ayat 11-13 yang artinya“Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki dan sukar? Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? yaitu melepaskan perbudakan hamba sahaya.” QS. Al-Balad 11-13Kemudian, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda“Siapapun yang memerdekaan hamba sahaya yang beragama Islam, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka, sebagaimana ia memerdekakan setiap anggota tubuh hamba sahaya tersebut.” HR. Bukhari dan MuslimGolongan Orang yang Berhak Menerima Zakatilustrasi hamba sahaya. Foto Nong2/ShutterstockSelain hamba sahaya, ada 7 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Islam. Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Islam karya Dr. Farid Wajdi 2020, berikut penjelasannyaFakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan yaitu mereka yang berjuang atau berjihad di jalan sabil yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada itu hamba sahaya?Bagaimana bangsa-bangsa dunia memperlakukan budak pada zaman dahulu?Apa hukum memerdekakan hamba sahaya?
hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang